para pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau yang sering di sebut para pengidap pedopilia, sekarang terancam hukuman berat yaitu hukuman kebiri, di harpakan dengan di tetapkannya Undang Undang ini akan menurunkan tingkat kejahatan kekerasan seksual pada anak anak yang marak terjadi, prihal pemberian Hukuman maksimal dengan kebiri bagi para pedopilia semoga memberikan efek jera bagi para pelaku, dan para calaon pelaku agar tidak melakukan kejahatan tersebut.
sebuah langkah yang dinilai sangat bagus di lakukan para Anggota DPR RI pada hari rabu 12/10/2016, mengesahkan Undang peraturan pengganti Undang undang (perpu) no 1tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
walaupun fraksi partai keadilan sejahtera (PKS) dan Gerindra masih memberikan catatatan karena mereka belum bisa menerima pengesahan Perpu tersebut, perjalanan penetapan Perpu yang satu ini memang tidaklah begitu mulus, sempat terjadi penundaan sebelum di tetapkan sekarang ini.
fraksi Gerindra menyatakan bahwa mereka mendukung hukuman maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tapi penjelasan dari pihak pemerintah tentang implementasi penetapan hukuman tambahan tersebut yang mereka anggap masih kurang jelas.
penolakan terhadap Undang undang ini memang bukan hanya dari kalangan Fraksi di DPR saja, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat menolak menjadi eksekutornya karena mereka menganggap hukuman kebiri yang di lakukan oleh sebagai eksekutor, akan menyalahi sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.
sikap tersebut menjadikan PR bagi pemerintah dalam mengimplementasikan teknik pelaksanaan Undang undang ini setelah sekarang di sahkan.
terlepas dari semua permasalahan tersebut yang terpenting sekarang adalah perlindungan terhadap anak yang sekarang ini rentan sebagai Objek kekerasan seksual, karena selama ini Hukuman yang di berikan bagi para penlaku kejahatan kekerasan terhadap anak di anggap masih ringan sehingga tidak menimbulkan efek takut dan jera bagi para pelakunya, sehingga para pelaku kejahatan ini semakin terang terangan dan marak terjadi di lingkungan Masyarakat, hal tersebut terbukti dari makin naiknya angka kejahatan ini setiap tahunnya.
hukuman kebiri memang bukan menjadi satu satunya jawaban terhadap semua persoalan yang terjadi sekarang ini namun minimal menjadi satu upaya penekanan anka kejahatan saja, yang harus paling berperan dalam menekan hal ini sebenarnya adalah orang tua itu sendiri.
pengawasan dan komunikasi antara anak dan orang Tua masih menjadi tameng utama pencegah kejahatan ini, seberat apapun Hukuman yang di berikan bagi para pelaku kejahatan itu hanya lah akibat setelah kejadian kekerasan seksual ini terjadi, namun mencegahnya adalah hal yang jauh lebih baik.
dengan di sahkannya hukuman kebiri ini, bukan berarti orang tua bisa tenang dan mengendorkan pengawasan terhadap anak anaknya, pengawasan dan komunikasi yang Intensif merupakan langkah terbaik dalam menghadapi masalah Pedopilia ini.
No comments:
Post a Comment